Pemkab Banyuwangi Ajukan Perda Lindungi Bagunan Bersejarah
By SEMANGAT BANYUWANGI - Maret 25, 2016
Demi mengoptimalkan sejumlah lahan yang tidak optimal seperti bangunan bersejarah. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) Wilayah Perkotaan Banyuwangi, yang di dalamnya mengatur mengenai pelestarian bangunan bersejarah atau cagar budaya.
“Raperda ini mengimplementasikan rencana pemerintah untuk mengoptimalkan sejumlah lahan yang tidak optimal, termasuk di dalamnya ada bangunan bersejarah yang bisa dipoles menjadi lebih berfungsi dan bernilai lebih,” ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Jumat (25/03/2016).
Dengan berstatus sebagai cagar budaya, maka bangunan tersebut akan terhindar dari pembongkaran dan perusakan karena telah dilindungi oleh Perda. Nantinya bangunan-bangunan tersebut akan ditata, dikelola, dan dirancang kembali peruntukannya.
Perlindungan terhadap bangunan bersejarah ini, akan diberlakukan bagi semua aset, baik milik daerah, maupun pihak lain.
Informasi yang di dapatkan dari pihak Pemkab Banyuwangi sejumlah bangunan bersejarah yang akan ditata dalam waktu dekat, antara lain bangunan Inggrisan peninggalan kolonial Belanda, bangunan bekas pabrik minyak goreng Naga Bulan, Gedung Juang, dan bekas kantor dan Rumah Dinas Pengadilan Negeri.
“Seperti Naga Bulan, meskipun bangunan itu milik orang lain, bila sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka tidak bisa dirobohkan seenaknya. Justru, akan kami poles dan kami berikan nilai tambah pada bangunan-bangunan itu,” katanya.
Sumber: http://surabayanews.co.id/2016/03/25/49778/pemkab-banyuwangi-ajukan-perda-lindungi-bagunan-bersejarah.html