Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kian memperluas cakupan perlindungan untuk nelayan. Setelah Indramayu dan Sibolga, hari ini BPJS-TK akan memberikan bantuan perlindungan pada 1.000 nelayan di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Seremoni serah terima antara BPJS-TK dengan Kelompok Nelayan tersebut dijadwalkan akan dilakukan siang ini, dihadiri oleh Dirut BPJS-TK Agus Susanto, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya RI, Rizal Ramli, dan dihadiri pula oleh Abdullah Azwar Anas.
Perlindungan yang diberikan kepada para nelayan yang merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mencakup dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), program yang khusus didesain untuk BPU.
Direktur Utama BPJS-TK Agus Susanto menyampaikan iuran yang dibebankan kepada nelayan sangat terjangkau yaitu Rp16.800 setiap bulannya. Pemberian bantuan perlindungan merupakan upaya pemerintah mendorong kesadaran nelayan atas risiko pekerjaan mereka.
Pasalnya, selama ini perlindungan atas risiko yang dihadapi para nelayan belum tersentuh. "Bantuan iuran untuk nelayan ini akan diberikan selama 6 bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus di Banyuwangi, Sabtu (9/4/2016).
Ruang lingkup perlindungan atas kecelakaan kerja yang terjadi pada peserta BPJS ketenagakerjaan mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi mulai berangkat bekerja, di lokasi bekerja, hingga kembali lagi ke rumah.
Adapun, perlindungan JKm memberikan perlindungan kepada kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia selama masa aktif mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.